Surat kuasa bisa dibuat sendiri atau dibuat dengan bantuan notaris. Pastikan surat kuasa yang Anda buat telah lengkap dengan nama, alamat, dan nomor KTP pihak yang dikuasakan dan pihak yang memberikan kuasa. 3. Mengisi formulir permohonan Sederhananya, fungsi dan tugas BPN adalah mengurus dan melayani berbagai hal berkaitan dengan pertanahan. https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah/