Umumnya untuk mendaftarkan gugatan perkara ini dikenakan biaya sekitar 500-seven hundred ribu, namun hal ini juga masih berbeda-beda antar pengadilan. Anda bisa mendaftarkan ke Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri yang berwenang. Sedangkan bagi yang beragama selain Islam, suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat perceraian tersebut di... https://www.legalkeluarga.id/